182 Koruptor Dapat "Hadiah" dari Kemenkum HAM, KPK Protes

Jakarta | acehbaru.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengritik keputusan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi bagi 182 narapidana korupsi. Pemberian remisi itu dinilai tak tepat.

“Apalagi remisi itu diberikan kepada pejabat atau penyelenggara negara yang telah mengeruk keuangan negara dan membuat rakyat sengsara,” kata Busyro, Jumat 9 Agustus 2013.

Menurut Busyro, remisi untuk koruptor seharusnya perlu dilihat dengan cara pandang yang ada sisi bedanya dibanding degan pidana umum. KPK berharap pemerintah lebih membuka mindsetnya dengan melihat bahwa koruptor adalah jenis pejabat/penyelenggara negara termasuk penegak hukum didalamnya. Sebab korupsi yang telah merugikan rakyat dan negara secara ekonomis tetap juga memperparah jumlah kandidat koruptor. Menurut kajian KPK, perbuatan korupsi di Indonesia sudah sampai derajat subversive.

Busyro mengatakan, pemerintah seharusnya melotot dalam memberikan remisi untuk napi korupsi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pihak yang berandil juga harus menetukan sikap tegas mengenai hal tersebut.

“Maka tidak ada lagi ruang nalar dan nurani yang bisa ditoleransikan kepada bromocorah kriminalis pemiskin rakyat itu. Soalnya sekarang, pemerintah jelas saja. Pro rakyat dan masa depan birokrasi negara yang harus diselamatkan atau masih toleransi degan koruptor itu. Presiden perlu tegaskan lebih terbuka ketika rakyat semakin kritis,” Kata Busyro dengan tegas.

Menurut Busyro, tidak ada efek positif dari pemberian remisi terhadap koruptor. Hal ini karena koruptor adalah jenis manusia predator kepada rakyat. Melihat budaya hedon dan konsumerisme sekarang, KPK prihatin koruptor mengalami regenerasi.

“Remisi adalah wujud tidak pekanya pemerintah atas realitas tersebut. Sudah saatnya koruptor diberi tambahan sanksi sosial seperti mempermalukan secara sosial. Bersihin got-got (saluran pembuangan air) dengan seragam tahanan,” pungkas Busyro. [IHA|PI]

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn

Berita Terkait