Turki Izinkan Tanam Ganja di 19 Provinsi

Turki Izinkan Tanam Ganja di 19 Provinsi

acehbaru.com | Jakarta — Pemerintah Turki mengizinkan budi daya ganja di 19 provinsi, namun dengan pengendalian yang ketat. Langkah ini diambil untuk memberantas peredaran ganja ilegal di pasaran Turki.
 
Seperti diberitakan Hurriyet Daily News akhir pekan lalu, Kementerian Pangan, Agrikultur dan Peternakan Turki mengeluarkan peraturan baru terkait budi daya ganja. Peraturan ini berlaku bagi ganja yang khusus digunakan untuk keperluan medis dan ilmu pengetahuan.

Izin ini hanya berlaku selama tiga tahun dengan pengawasan yang ketat. Peraturan juga menyebutkan bahwa provinsi lain juga bisa mengajukan izin menanam ganja untuk tujuan ilmiah.
 
Untuk mendapatkan izin, para petani ganja harus memberikan bukti kepada pemerintah bahwa mereka tidak terlibat dalam aktivitas perdagangan narkoba atau produksi cannabis ilegal.
Petugas dari kementerian akan menyambangi ladang ganja setidaknya sebulan sekali sebelum masuk masa panen. Menurut peraturan itu, para petani harus memusnahkan seluruh tanaman ganja mereka jika sudah dipanen untuk mencegah perdagangan ilegal.
Mengonsumsi ganja untuk tujuan rekreasi merupakan pelanggaran hukum di Turki. Memiliki, membeli atau menerima narkoba, termasuk ganja, bisa dipenjara hingga dua tahun di negara itu. Bandar dan pemasok ganja terancam hukuman hingga 10 tahun penjara. (CNN Indonesia)
Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn

Berita Terkait