Anggota Din Minimi Terlibat Penculikan Makwo Dituntut 7 Tahun Perjara

acehbaru.com | Aceh Utara – Muzakir dan Marsuddin anggota kelompok bersenjata Din Minimi ditangkap atas tuduhan kepemilikan senjata api dan terlibat dalam penculikan Makwo seorang saudagar yang bertempat tinggal dikawasan Geulumpang Sulu, Kreung Geukuh, Aceh Utara dalam sidang penuntutan, jaksa menuntutnya 7 tahun penjara. Selasa, 13 Oktober 2015.

Sidang yang digelar di PN Lhoksukon,  di pimpin hakim Ketua Abdul Wahab S.H   serta didampingi oleh dua hakim anggota Fitriani, S.H. dan Whisnu Suryadi, S.H. Ketua Hakim Majelis memberi kesempatan kepada M Afriyandi Hakim, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan materi tuntutannya. Baca juga : Muzakkir dan Mansurdin Doyok Ditangkap Pasca Kasus Nisam Disidangkan

Jaksa penuntut umum (JPU) membaca tuntutan dengan mempersalahkan Muzakir dan Marsuddin karena melakukan tindak pidana Kepemilikan Senjata Api, Bahan Peledak dan Senjata Tajam sesuai Pasal 328 jo Pasal 333 jo Pasal 55 dan Pasal 368 jo Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1952, sehingga atas kesalahan yang dilakukan kedua terdakwa, menurut JPU keduanya patut dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun. Baca juga : Disangka Terkait Penculikan, Polres Resmi Tahan Muzakir Simpang Keuramat

Fauzan, S.H. selaku koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe Bersama Zulfikar, SH yang mendampingi Muzakkir dan Mansurdin mengatakan terdakwa akan mengajukan Pledoi (pembelaan) terkait tuntutan jaksa tersebut.  Baca juga : Seminggu Ditangkap, Muzakir Belum Dapat Ditemui ?

“ Sesuai permintaan terdakwa kita akan siapkan pledoi, dan kita telah minta waktu satu Minggu kepada Hakim untuk mempersiapkan, dan insya Allah sidang mendatang akan di gelar pada 19 Oktober 2015, dan kita akan sampaikan pembelaan, semoga dengan pledoi tersebut Majelis mendapat gambaran lain, dan mudahan dapat meringankan terdakwa,” Ujar Fauzan, SH (irv)

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn

Berita Terkait