Anggota MKD Sebut Rekaman Maroef dan Sudirman Beda

acehbaru.com | Jakarta – Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, Marsiaman Saragih membeberkan alasan lembaga tersebut berkukuh meminta rekaman asli pembicaraan upaya renegosiasi kontrak PT Freeport Indonesia yang berada di Kejaksaan Agung. Menurut dia, tiga rekaman yang dimiliki MKD sebagai bukti dugaan pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto tak sama.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said memberikan dua rekaman yaitu berdurasi 11 menit dan 120 menit. Sedangkan, Direktur Utama PT Freeport Maroef Sjamsoeddin memberikan satu rekaman berdurasi 120 menit. Akan tetapi, rekaman suara berdurasi 120 dari Surdiman dan Maroef berbeda.

“Beda sedikit sih, tapi kami merasa perlu dengar mana yang asli,” kata Marsiaman saat dihubungi, Ahad, 13 Desember 2015.

Ia mengatakan, kecurigaan MKD soal perbedaan rekaman terjadi saat pemeriksaan Maroef beberapa pekan lalu. Dalam pemeriksaan, Maroef justru meminta putar ulang dan mengkoreksi isi percakapan dalam rekaman yang diserahkan Sudirman. “Kok bisa yang merekam justru mengkoreksi rekaman,” kata Marsiaman.

Toh, Empat pimpinan MKD harus pulang dengan tangan hampa dari Kejaksaan Kamis lalu. Kejaksaan menolak menyerahkan rekaman asli dengan alibi tak mendapat restu dari pemilik, Maroef. MKD harus membatalkan niat mendengarkan dan melakukan audit forensik terhadap rekaman.

“Tapi sudahlah, pemeriksaan harus tetap berlanjut,” kata Marsiaman. “Kami hanya bertanya-tanya saja kenapa MKD tak boleh mendengar yang asli.”

MKD akhirnya tetap melanjutkan proses pemeriksaan etik meski tak memiliki rekaman asli. Esok, MKD rencananya akan memeriksa pengusaha yang turut hadir dalam pertemuan bersama Setya dan Maroef yaitu Muhamad Riza Chalid.

Selain itu, MKD juga mengundang Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan memberikan keterangan soal pencatutan namanya dalam rekaman. (tempo.co)

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn

Berita Terkait