Bea Cukai Lhokseumawe Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal

acehbaru.com | Aceh Utara – Kantor wilayah Bea Cukai Aceh menggagalkan penyelundupan rokok impor ilegal asal Thailand sebanyak 10 ribu batang lebih di Perairan Tanjung Jambo Aye, Aceh Utara. Minggu, 29 Maret 2020. Rokok tersebut merek “Luffman” dikemas dalam 1.020 kardus.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada petugas Bea Cukai Kanwil Aceh bahwa ada upaya pemasukan rokok ilegal asal Thailand melalui perairan Aceh. Atas informasi ini, Bea Cukai Kanwil Aceh menindaklanjuti dengan meneruskan informasi ini kepada tim kapal patroli laut Bea Cukai nomor BC 30004 yang sedang melakukan patroli laut di perairan pantai timur Provinsi Aceh.
Mendapat informasi ada sebuah kapal yang sedang mengapung di perairan Tanjung Jambo Aye. Selanjutnya Tim ini melakukan pencarian kapal target. Pukul 15.20 WIB, tim berhasil menemukan dan mendekati kapal target di perairan Tanjung Jambo Aye.
“Saat kapal patroli telah dekat dengan kapal target, tim memberitahukan kepada awak kapal target melalui pengeras suara agar mematikan mesin. Kapal target dengan nama lambung KM. Seroja yang berbendera Indonesia ini pun kooperatif dengan mematuhi instruksi tim dan tidak mencoba untuk melarikan diri dari pemeriksaan, dan saat kita periksa benar adanya rokok,” jelasnya.
Isnu Irwantoro memperkirakan total nilai rokok tersebut mencapai Rp 10 milyar. Sedangkan total kerugian negara dari sektor perpajakan mencapai Rp. 11 milyar lebih.
Saat ini barang bukti rokok disimpan di gudang Bea Cukai Lhokseumawe sedangkan KM Seroja disandarkan di Pelabuhan Krueng Geukeuh di bawah pengawasan Bea Cukai Lhokseumawe. Ketiga pelaku yang merupakan awak KM Seroja akan disidik oleh PPNS Bea Cukai Kanwil Aceh, saat ini ketiga pelaku dititipkan di tahanan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Pol Airud) Polda Aceh. (ata/feb/em)

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn

Berita Terkait