Dua Hektare Ladang Ganja di Aceh Dimusnahkan

acehbaru.com | Banda Aceh – Sekitar 3.000 batang ganja di lahan seluas 2 hektare ditemukan anggota Mapolsek Indrapuri, Aceh Besar, Kamis, 2 April 2015.
“Batang ganja itu langsung dimusnahkan. Pemiliknya belum ditemukan,” kata Kapolres Aceh Besar AKB Heru Novianto, Jumat, 3 April 2015. Ladang itu terletak di perbukitan Desa Meureu, Indrapuri. Ganja yang tumbuh diperkirakan berumur empat bulan dengan ketinggian batang sekitar setengah sampai satu meter.
Sebelumnya Kapolda Aceh Irjen Husein Hamidi mengatakan sebanyak dua hektare ladang ganja ditemukan di Pengunungan Tangse, Kabupaten Pidie, pada 19 Maret lalu.
Menurut dia kepolisian bersama BNN di Aceh terus melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk meninggalkan tanaman ganja, mengganti dengan tanaman lainnya yang bermanfaat. Polisi juga fokus memberantas ganja dari hulu atau langsung dari ladangnya.
Selain memusnahkan ladang ganja, dalam kurun 2015, Kepolisian Aceh juga telah menggagalkan pengiriman sebanyak 4,8 ton ganja kering yang diduga hendak dibawa ke Pulau Jawa, 18 Maret 2015.
Bersama barang bukti ganja dan truk pengangkut, polisi juga menangkap empat tersangka, yakni MH, 55 tahun, warga Ladong; NS (41), warga Kahju; SF (31), warga Labuy; dan MZ (29), warga Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar.| IR| SUMBER TEMPO.CO

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn

Berita Terkait