Tim Dokter BKSDA Aceh melakukan pemeriksaan terhadap bangkai gajah mati di Perkebunan Afdeling III PT. Makmur Inti Bersaudara Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Jum'at 17 April 2020

Gajah Tewas Di Areal Perkebunan Akibat Makan Racun

acehbaru.com | Aceh Timur – Penyebab tewasnya anak gajah berjenis kelamin jantan yang ditemukan bangkainya di areal Perkebunan Afdeling III PT. Makmur Inti Bersaudara Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Rabu 15 April 2020 lalu, akibat keracunan. Kesimpulan tersebut setelah Tim BKSDA Aceh memeriksa, dan menemukan bahan racun di lambung dan sekitar lokasi. Minggu, 19 April 2020.
Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto, S.Hut. pihak BKSDA Aceh yang terdiri dari drh. Rosa Rika Wahyuni, M.Si, drh. Ridwan dan Andi Aswinsyah, petugas Resort Langsa dan CRU Serbajadi bersama dengan pihak Polres Aceh Timur dan Polsek Ranto Peureulak yang juga diikuti oleh Intel Kodim 0104/Aceh Timur, Gakkum Wilayah I Sumatera, KPH 3, FKL, dan WCS telah datang kelokasi. BACA JUGA : Lagi Gajah Mati Ditemukan Di Areal Perkebunan di Aceh Timur
“Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan kepolisian, ditemukan ada cairan merah dan bubuk terbungkus plastik yang tergantung di pohon, terus ditemukan juga kotak plastik berisi bubuk hitam diduga insektisida yang umum digunakan di bidang pertanian,”ujar Agus Arianto
Agus menambahkan hasil nekropsi yang dilakukan oleh tim dokter BKSDA, ditemukannya perubahan warna isi lambung dan saluran pencernaan seperti kasus keracunan pada umumnya. Sedangkan secara fisik, tidak ditemukan kekerasan di tubuh gajah, Agus juga mengklarifikasi Gajah yang mati tersebut
berjenis kelamin betina, bukan jantan, umur diperkirakan delapan hingga 10 tahun dengan berat badan sekitar satu ton. Gajah tersebut diperkirakan mati delapan hingga 10 hari lalu.
Sebagaimana diketahui, Gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.
“Kami mengutuk keras apabila dari proses penanganan nantinya ditemukan bukti adanya unsur kesengajaan untuk membunuh satwa liar di lindungi tersebut,”katanya.
BKSDA Aceh menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar yang dilindungi.
“Bila ditemukan bukti, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu, beberapa aktivitas tersebut dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya Gajah Sumatera dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa baik bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut,” tambahnya. (ren/sal)

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn

Berita Terkait