Sawit | Ilustrasi

HGU Perusahaan Sawit Di Aceh Tamiang Capai 44 Ribu Hektar

acehbaru.com | Aceh Tamiang – Luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Aceh Tamiang yang didominasi perkebunan kelapa sawit mencapai 44.427 hektare (Ha).
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang, Ramli mengungkapkan, lahan seluas itu dikelola 31 perusahaan yang secara resmi memiliki 75 bidang SHGU.
“Satu pemegang HGU biasanya memiliki lebih dari satu bidang SHGU. Ini disebabkan lahan mereka dipisahkan oleh jalan yang merupakan hak masyarakat,” kata Ramli, Senin 16 Nov 2020.
Ramli menambahkan, masa berlaku HGU pada pengajuan awal berdurasi 35 tahun, sedangkan pengajuan kedua dibatasi 25 tahun.
Meski masa berlakunya cukup lama hingga puluhan tahun, Ramli menegaskan, pemilik HGU sewaktu-waktu harus bersedia melepaskan sebagian lahannya untuk kepentingan masyarakat dan negara.
Bahkan, beber dia, syarat itu dicantumkan pada SK HGU yang diterbitkan. “Misalnya nanti dibutuhkan untuk jalan tol, ya harus bersedia dan sanggup. Ini sejak awal sudah kita beritahu dan tertulis dalam SK,” tukas Ramli.
Dia mencontohkan, PT Mopoli Raya yang bersedia mengeluarkan lahan seluas 2 hektare untuk relokasi Pasar Opak.
Kebijakan manajemen perusahaan itu pun diapresiasinya karena telah menunjukkan komitmen dalam mendukung program pembangunan pemerintah daerah.
“Seharusnya memang begitu, bila ada kepentingan yang lebih besar untuk masyarakat dan program pemerintah, harus bersedia mengeluarkan sebagian HGU-nya,” ungkap Ramli.
Ia menambahkan, setiap tahun terdapat sejumlah HGU berakhir masa pengelolaannya. Namun begitu, Ramli mengaku, tidak memegang data mengenai luas lahan yang memasuki masa berakhir pada tahun depan.
“Sekarang ini, lima tahun sebelum HGU berakhir, pihak perusahaan atau pemegang SHGU sudah bisa mengajukan perpanjangan,” tutupnya.(serambi)

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn

Berita Terkait