Ibu dan Bayi 6 Bulan Harus Mendekam Dalam Penjara di Aceh, Gara-gara Unggahan di Facebook

acehbaru.com – Seorang ibu bernama Isma Khaira bersama bayinya berusia 6 bulan menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, Aceh. Kasus warga Desa Pineung, Seuneuddon, ini bermula dari laporan kepala desa yang merasa namanya dicemarkan dalam sebuah unggahan di Facebook.
Setelah menjalani 15 kali persidangan sejak 16 November 2020, majelis hakim memvonis Isma tiga bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Memerintahkan terdakwa ditahan,” bunyi putusan majelis hakim dalam sidang putusan pada Senin (8/2) lalu, sebagaimana tertulis didalam laman Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Hukuman tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum lima bulan penjara. Selama masa persidangan, Isma menjadi tahanan kota. Ia baru ditahan beberapa hari lalu setelah mendapat vonis majelis hakim.
Lantas bagaimana kronologi kasus tersebut hingga Isma bersama bayinya berusia 6 bulan harus menghuni penjara?
Berdasarkan salinan putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon yang pada Senin (1/3), perkara tersebut bermula pada Kamis (2/4/2020) ketika Bakhtiar, Kepala Desa Pineung, Kecamatan Seunuddon, desa tempat tinggal Isma, bersama perangkat desa mendatangi rumah Isma untuk menyelesaikan sengketa tanah. Namun, setiba di sana, Bakhtiar dimaki-maki oleh suami Isma dan dipukuli serta dilempar batu oleh ibu Isma.
Bakhtiar dan perangkat desa yang tidak melawan kemudian memilih pergi dari rumah Isma. Kejadian tersebut direkam oleh adik Isma dan dikirim ke grup WhatsApp keluarga. Oleh Isma, video itu diunggah ke Facebook dengan narasi bahwa tingkah laku kepala desa tidak mau menyelesaikan masalah, tetapi malah memukul perempuan. Unggahan itu viral dan dikomentari banyak orang.
Pulang dari sana, Bakhtiar melaporkan Husna, ibu Isma, ke Polsek Seunuddon karena dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadapnya. Pada saat membuat laporan itu, Asnawi, teman Bakhtiar, memberi tahu Bakhtiar bahwa keributan di depan rumah Isma telah viral di Facebook.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Bakhtiar merasa telah difitnah, dipermalukan dan merasa dihina sehingga dapat mencemarkan nama baik saksi korban Bakhtiar karena video tersebut telah tersebar di masyarakat luas yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada,” tulis putusan pengadilan.
Bakhtiar melaporkan Isma ke polisi karena mencemarkan nama. Isma lalu disangkakan dengan UU ITE. Kasus ini mulai diadili di meja hijau sejak 16 November 2020. Hingga sidang putusan pada Senin (8/2) lalu, Isma menjalani 15 kali persidangan. Selama sidang, Isma menjadi tahanan kota.
“Menyatakan terdakwa Isma Khaira binti Hasyim Ali, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum,” demikian bunyi putusan majelis hakim.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, memerintahkan terdakwa untuk ditahan.” [acehkini]

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn

Berita Terkait