acehbaru.com – Persidangan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret politisi Golkar, Setya Novanto.di Mahkamah Kehormatan Dewan attau lebih dikenal dengan sebutan media ‘Papa Minta Saham’ berakhir tanpa vonis, seakan masyarakat tak berdaya dibuat oleh DPR RI. DPR RI begitu kuat, dan masyarakat terkesan tidak apa apa nya.
Bahkan orang yang sudah diduga kuat melakukan hal yang tidak pantas malah mendapatkan jabatan. Tak heran berbagai komentar muncul dan berbagai keputusan dari berbagai pihak pun terjadi.
Salah satunya Sarifudin Sudding memutuskan “pensiun” dari Mahkamah Kehormatan Dewan pasca-selesainya kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla
“Sudah tidak sanggup untuk dipanggil lagi oleh yang mulia,” kata Sudding saat dihubungi, Jumat, 18 Desember 2015.
Sudding memang sejak awal sudah berencana untuk mundur ketika kasus Novanto selesai disidangkan. Dia mengaku tidak betah karena tarik-menarik kepentingan sangat terasa di internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). “Sangat menguras energi ketika terjadi perdebatan kusir, terutama ketika di MKD masih bawa kepentingan tertentu,” ucap politisi Partai Hanura ini.
Ikrar Nusa Bakti (Pengamat )
Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Ikrar Nusa Bakti, menilai, semua ini sebagai skenario Novanto dan MKD untuk menipu rakyat.
Rakyat yang sejak awal memang mendesak Novanto untuk mundur terlena dengan keputusan pengunduran diri tersebut dan lupa dengan sanksi etik yang seharusnya dijatuhkan.
“Masyarakat ingin agar MKD itu memundurkan dia, sudah puas dengan keputusan itu. Padahal, kan tidak begitu. MKD harusnya memutuskan apakah ada pelanggaran etik atau tidak. Saya yakin mereka sudah buat skenario,” kata Ikrar saat dihubungi, Jumat (18/12/2015).
Putusan Sidang Di Hentikan (Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco)
Persidangan MKD yang memeriksa status dugaan pelanggaran etik Setya Novanto menghasilkan putusan yang menggantung. Sidang MKD hanya memutuskan menghentikan persidangan dan menerima pengunduran diri Ketua DPR Setya Novanto.
“Putusan sidang itu dihentikan dan menerima pengunduran ketua DPR, kemarin juga dalam rapat internal juga memutuskan untuk menghentikan sidang dan menerima keputusan pengunduran diri Setya Novanto,” kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (18/12/2015) malam. (berbagai sumber)