Isu Pungutan Liar Biaya Nikah Berembus Di Aceh Timur

acehbaru.com | Aceh Timur – Isu punggutan liar biaya pernikahan di salah satu Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di Aceh Timur berembus membuat Akli S,Ag, MH, Kepala Tata Usaha Departemen Kementrian Agama (Depag) angkat bicara. Jumat, 11 Desember 2015.

” Tak ada biaya sepeserpun yang harus dibayar oleh calon pengantin jika Nikah dikantor. Namun jika emang ada Isu isu tentang penggutan biaya pernikahan maka segera laporkan ke Departemen Agama Aceh Timur, Insya Allah akan ditindak lanjuti sesuai prosedur,” Ujar Akli kepada wartawan

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan PP no 48 tersebut telah membuat masyarakat memilih menikah dikantor karena gratis, jadi jika ada biaya lain itu diduga terjadi saat bimbingan agar bisa memperoleh sertifikat Pra-Nikah dan itupun sebenarnya tidak boleh menetapkan harga

“Kemungkinan terjadi saat bimbingan Pra-Nikah oleh lembaga BP4 yang berkantor di KUA setempat, jadi masyarakat menilai bahwa pihak KUA lah yang mengenakan tarif nikah tersebut,” Jelasnya

Akli juga menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil setiap Kepala KUA untuk mengambil keterangan terkait isu ini dan pihak Depag juga meminta Kepada lembaga BP4 untuk segera tidak berkantor di KUA yang berada di setiap kecamatan di Aceh Timur karena Hal tersebut bisa membuat masyarakat berprasangka buruk terhadap KUA.

” Jadi saya minta kepada lembaga BP4 untuk segera tidak berkantor di KUA – KUA di Aceh Timur dan saya juga meminta kepada Lembaga BP4 agar tidak menetapkan tarif bimbingan agar masyarakat tidak merasa keberatan saat hendak menikah,” Tutupnya (ham)

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn

Berita Terkait