Jokowi Diminta Serius Penuhi Hak Korban Pelanggaran HAM di Aceh

acehbaru.com | Banda Aceh – Kehadiran Jokowi ke Aceh harus bisa membawa dampak serius bagi pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM masa lalu. Hal tersebut dikatakan Hendra Saputra, Koordinator KontraS Aceh kepada acehbaru.com, Kamis, 16 Juli 2015, sore.
Menurutnya, saat ini pelaksananan qanun Aceh nomor 17 tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi masih terhambat di Kemendagri. “Sampai saat ini baik pemerintah Aceh maupun pemerintah Indonesia masih sangat abai terhadap pemenuhan hak korban” Kata pria yang akrab disapa Lauhan ini.
Jokowi juga melalui tim rekonsiliasi yang akan dibentuk untuk penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu sangatlah kurang tepat. “kalau hanya akan mengarahkan ke upaya rekonsiliasi tanpa ada proses pengungkapan kebenaran serta ada upaya untuk memaksa korban agar mau memaafkan pelaku supaya bisa mendapatkan pemenuhan hak korban” Katanya.
Maka untuk konteks Aceh, KontraS meminta kepada Presiden RI Joko Widodo memerintahkan Kemendagri untuk menarik hasil evaluasi terhadap qanun KKR Aceh agar bisa segera dilaksanakan. | ISB |

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn

Berita Terkait