Wajah anak pengungsi Rohingya yang mendarat di Aceh Awal Desember 2023. Mereka tidak berdosa, tapi ketika terlahir terlalu berat yang mereka harus hadapi.

Kapal-Kapal Rohingya Terpantau Mendekati Perairan Aceh

acehbaru.com | Lhokseumawe- Gelombang kedatangan pengungsi Rohingya tampak bakal terus merapat ke pinggir pantai Aceh. Laporan kantor berita internasional, Associated Press (AP News), Kamis 21 Desmber 2023 menyebutkan ada 5 kapal berada didekat Lhokseumawe, Aceh Timur, Pidie, Aceh Besar dan Sabang.

Setiap kapal diduga berisi ratusan pengungsi Rohingya, dengan tujuan ke kawasan perairan Aceh.“Kapal-kapal tersebut adalah yang terbaru dari gelombang kapal yang telah terlebih dahulu tiba di Aceh,” lapor media tersebut.

Dalam laporannya, disebutkan bahwa telah Indonesia mengintensifkan patroli di perairannya setelah peningkatan gelombang kedatangan pengungsi Rohingya sejak November 2023, kata Komandan Pangkalan Angkatan Udara Aceh Kolonel Yoyon Kuscahyono.  Dia mengatakan patroli udara mendeteksi setidaknya lima kapal pada hari Rabu memasuki perairan Indonesia, kemungkinan membawa pengungsi Rohingya.

Indonesia telah meminta bantuan internasional pada 12 Desember 2023, setelah lebih dari 1.500 pengungsi Rohingya tiba di wilayah Indonesia sejak November. Indonesia pernah menoleransi pendaratan seperti itu, sementara Thailand dan Malaysia menolak mereka.

Bocah rohingya terlihat menangis dalam pelukan ibunya saat mendarat di daratan Aceh setelah menempuh perjalanan boat terbuka selama belasan hari | Awal Desember 2023

Namun yang ‘unik’ tiba-tiba terdapat gelombang sentimen anti-Rohingya pada tahun 2023, terutama di Aceh, di bagian utara pulau Sumatera, tempat sebagian besar pengungsi Rohingya mendarat. “Warga menuduh warga Rohingya berperilaku buruk dan menimbulkan beban, dan dalam beberapa kasus mereka mendorong perahu mereka menjauh,” laporan AP News.

Sebagian besar pengungsi yang berangkat melalui laut berupaya mencapai Malaysia untuk mencari pekerjaan. Kendati demikian, Pemerintah Indonesia akan tetap membantu para pengungsi sementara atas dasar kemanusiaan.

Indonesia, seperti Thailand dan Malaysia, bukan negara penandatangan Konvensi Pengungsi PBB tahun 1951 yang menguraikan perlindungan hukum bagi pengungsi, sehingga tidak berkewajiban untuk menerimanya.

Namun, sejauh ini negara-negara itu setidaknya telah menyediakan tempat penampungan sementara bagi para pengungsi yang berada dalam kesulitan.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan bahwa pemerintah bersedia menyediakan tempat penampungan sementara bagi pengungsi Rohingya.

Selagi itu, Pemerintah juga memberikan waktu bagi organisasi internasional yang memiliki mandat untuk menangani masalah ini, khususnya UNHCR, agar dapat menjalankan kewajibannya.

Kedatangan Pengungsi Rohingya ke Aceh Diperkirakan Terus Terjadi Hingga Maret 2024 Badan PBB urusan Kemanusiaan (OCHA) memperingatkan gelombang kedatangan pengungsi Rohingya akan terjadi lebih banyak lagi.

Badan itu melalui layanan situs website-nya, ReliefWeb, menyebutkan bahwa gelombang kedatangan Rohingya ke Indonesia akan terus terjadi hingga Maret 2024.

Hal ini terjadi karena situasi di Myanmar dan Bangladesh yang tidak kondusif, dan mulai memasuki musim kemarau yang panjang. Tak hanya itu, bulan-bulan tersebut adalah waktu pelayaran yang dimungkinkan karena air laut di kawasan Laut Andaman relatif lebih tenang.

“Mengingat situasi di Myanmar saat ini, berlarut-larutnya pengungsi Rohingya di Bangladesh, dan datangnya musim kemarau dengan kondisi laut yang membaik,”

“Maka diperkirakan akan lebih banyak lagi kelompok pengungsi Rohingya yang akan tiba di Aceh pada akhir bulan Maret 2024,” lapor ReliefWeb, diterbitkan pada Rabu (13/12/2023). Layanan itu melaporkan bahwa, pengungsi Rohingya sangat memerlukan bantuan segera, berkelanjutan, dan menyelamatkan nyawa.

“UNHCR dan IOM segera meminta dana sebesar USD 5,4 juta (Rp 83,7 miliar) untuk memenuhi kebutuhan mendesak dan darurat para pengungsi Rohingya yang diturunkan di Provinsi Aceh,” lapor ReliefWeb.

Layanan itu menyebut, 1,543 pengungsi Rohingya telah mendarat di Aceh sejak 14 November 2023. Hingga 12 Desember 2023, total pengungsi Rohingya di Aceh, termasuk 179 orang yang turun dari kapal pada awal tahun 2023, berjumlah sekitar 1,722 orang.

Sekitar 700 pengungsi saat ini masih terluntang lantung di Aceh dan belum mendapatkan tempat penampungan.  Lebih dari 1.000 orang telah direlokasi ke tempat penampungan yang penuh sesak di Aceh.

Menolak Rohingya Bisa Dihukum Pidana

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH mengatakan, orang-orang yang menolak memberikan pertolongan pengungsi Rohingya dapat dikenakan dengan hukum pidana. Adapun pasal yang dapat disangkakan adalah pasal 531 dan 359 KUHP.

Pasal 531 KUHP berbunyi “Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan”

“Orang-orang yang menolak ini, menurut hukum pidana bisa kena. Pasal lain lagi, pasal 359 KUHP ‘barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara’,”

“Nah, kalau kejadiannya orang lain luka berat, itu bisa dipidana satu tahun,” terangnya.

Hal itu diungkapkannya dalam program Serambi Spotlight edisi Kamis (21/12/2023) yang tayang secara langsung di Youtube dan Facebook Serambinews.

Adapun pasal yang dapat disangkakan adalah pasal 531 dan 359 KUHP.

Pasal 531 KUHP berbunyi “Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan”

“Orang-orang yang menolak ini, menurut hukum pidana bisa kena. Pasal lain lagi, pasal 359 KUHP ‘barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara’,”

“Nah, kalau kejadiannya orang lain luka berat, itu bisa dipidana satu tahun,” terangnya. Hal itu diungkapkannya dalam program Serambi Spotlight edisi Kamis (21/12/2023) yang tayang secara langsung di Youtube dan Facebook Serambinews.

“Kita orang Aceh yang mayoritas Islam, bagaimana kita sesama orang Islam itu memanusiakan manusia. Orang bukan Islam pun harus kita tolong, apalagi orang Islam,” ujarnya.

Dia berharap pemerintah dapat memfasilitasi tempat penampungan sementara bagi pengungsi Rohingya yang mendarat di Aceh.

“Pemerintah hanya menujuk tempat (lahan) saja, kalau tidak ada (bangunan) akan dibangun oleh UNHCR dan IOM,” paparnya.

Safaruddin menjelasakan, dari perbincangannya dengan pihak UNHCR diakui bahwa, pihak UNHCR selain membiayai tempat penampungan juga akan membantu masyarakat sekitar. “Misal di Lhokseumawe, lampu jalan dibangun, life skill, pelibatan masyarakat, dan BUMDes yang menyiapkan catering,” tuturnya.

Karena itu, menurutnya, kedatangan pengungsi Rohingya juga harus dilihat dari sisi positif.

Bisa jadi nanti ada lembaga Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) yang datang ke Aceh dan masyarakat bisa menyampaikan persoalan tentang Aceh, utamanya kemiskinan.

“Saya pikir ini momentum kita untuk mengangkat Aceh. Kenapa Aceh miskin dan tiba-tiba masuk lagi orang yang sangat miskin (Rohingya), nah bisa kita minta bantu supaya Aceh ini tidak miskin lagi,”

“Mungkin UNHCR punya kolega seperti UNDP dan lain-lain, kan bisa bantu Aceh. Ini sisi positif yang perlu kita lihat,” jelas Safaruddin. (Sumber Serambinews.com)

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn

Berita Terkait