Kapolri Rekaman Maroef Dapat Jadi Bukti?

acehbaru.com |Bogor — Berbagai komentar terkait keabsahan rekaman yang di lakukan direktur Freeport hingga tudingan tidak sah yang sempat bergulir dalam sidang MKD dan komentar para Pakar yang mungkin sedikit miring ke Setya Novanto, akhirnya didapatkan jawaban dari Kapolri. Menurut Kapolri bisa dilakukan oleh siapa saja sebagai dokumen pribadi atau sebagai langkah antisipasi jika terjadi masalah pada kemudian hari. Rabu, 9 Desember 2015

Terkait dengan pernyataan ini, Badrodin memberikan analogi seperti rekaman yang dilakukan dengan menggunakan kamera CCTV. Rekaman menggunakan CCTV juga tidak memerlukan izin karena bersifat untuk dokumentasi dan mengantisipasi terjadinya masalah.

“Ini yang dipermasalahkan apanya? Kalau Anda bertamu di ruang tamu saya juga ada CCTV,” ujar Badrodin di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa 8 Desember 2015 sebagaimana dilansir Kompas.com

“Kalau saya ngomong sama tamu, terus kemudian ada masalah kan bisa saya buka. Ini loh, saya tidak ngomong seperti itu,” kata dia.

Dapat jadi bukti
Karena itu, Badrodin menyatakan bahwa rekaman pembicaraan Setya Novanto bersama pengusaha migas Riza Chalid dapat dijadikan bukti untuk mengawali penyelidikan.

Meski demikian, Badrodin mengatakan bahwa Polri masih menunggu penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait kasus tersebut.

“Ya bisa saja. Jangankan rekaman, tulisan, jejak kaki pun bisa jadi alat bukti. Puntung rokok juga bisa jadi (alat bukti), jadi tidak ada masalah,” ucapnya.
Jaksa Agung

Dalam kesempatan terpisah, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, Kejaksaan tidak mempersoalkan keabsahan alat bukti rekaman yang diserahkan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Menurut dia, bukti rekaman tersebut telah dibenarkan oleh pembuat rekaman yang suaranya turut ada di dalam rekaman tersebut.

Maroef Sjamsoedin-hadiri sidang Mahkamah Kehormatan dewan | Foto Tribunews.com
Maroef Sjamsoedin-hadiri sidang Mahkamah Kehormatan dewan | Foto Tribunews.com

“Kami juga tidak mau mempermasalahkan legal atau tidak legal perekaman seperti yang diucapkan Pak Setya Novanto kemarin,” ujar Prasetyo saat dihubungi, Selasa (8/12/2015).

Pandangan Setya

Ketua DPR RI Setya Novanto menilai, tindakan perekaman yang dilakukan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin atas percakapan dengannya pada 8 Juni 2015 tidak sah.

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi Demokrat, Guntur Sasono, mengatakan bahwa Novanto menganggap Maroef tidak memiliki legal standing untuk merekam pembicaraan itu.

Setya Novanto: Pertemuan Saya dengan Donald Trump
Setya Novanto: Pertemuan Saya dengan Donald Trump teman biasa

“Beliau (Novanto) tidak menerima apa yang disampaikan pengadu. Rekaman seolah-olah tidak sah. Alasannya karena dia (Maroef) tidak memiliki legal standing,” kata Guntur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2015).

Rekaman pembicaraan yang melibatkan Novanto, Maroef, dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid itu menjadi salah satu alat bukti yang diserahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ketika membuat laporan ke MKD.
Rekaman berdurasi 120 menit itu telah diputar saat sidang-sidang MKD yang menghadirkan Sudirman dan Maroef.

Guntur mengatakan, Novanto menganggap tindakan Maroef merekam pembicaraan itu ilegal dan telah melanggar hukum. Hal itu disebabkan Maroef merekam percakapan tanpa ada izin. (Kompas.com)

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn

Berita Terkait