Keterbukaan Informasi Publik

Tentang Keterbukaan Informasi Publik
1. Deskripsi
Bagi Rakyat, adalah UU yang memberikan jaminan kepada rakyat memperoleh Informasi Publik untuk meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik.
Bagi Badan Publik, adalah UU yang memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta membuka akses atas Informasi Publik, baik secara aktif (tanpa didahului permohonan) maupun secara pasif (dengan permohonan oleh Pemohon).
2. Berikut adalah prinsip prinsip pengaturan Informasi Publik :
Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses;
Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas;
Setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;
Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang,kepatutan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada :
Pengujian menyangkut konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi DIBUKA dan
Setelah mempertimbangkan dengan seksama bahwa dengan MENUTUP informasi tersebut dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar daripada membukanya dan sebaliknya.
3. Mamfaat
Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dibuat dengan tujuan :
Ada jaminan hak bagi rakyat untuk mengetahui rencana, program, proses, alasan pengambilan suatu keputusan publik termasuk yang terkait dengan hajat hidup orang banyak;
Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
Mendorong penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, serta akuntabel;
Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
4. Badan Publik
Seperti yang dicantumkan dalam UU No. 14 tahun 2008 Pasal 1, Badan publik adalah :
Lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, dimana sebagian/seluruh dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau
Organisasi Non-Pemerintah sepanjang sebagian/seluruh dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atauAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.
5. Jenis-jenis informasi yang dibuka adalah :
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi Publik yang wajib diumumkan secara Serta Merta
Informasi Publik yang wajib Tersedia Setiap Saat
6. Jenis Informasi yang dikecualikan
Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17, informasi yang tertutup adalah informasi yang bila dibuka dapat :
a. Menghambat proses penegakan hukum
b. Mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat
c. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara
d. Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
e. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri
7. Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. UU No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan
4. Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan             Informasi Publik
5. Permendagri No. 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi | Sumber http://opengovindonesia.org|

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn

Berita Terkait