Kisah Ijazah Bodong & Mimpi Alumni Unsyiah yang 'Dilenyapkan'

Saya Mila Maisarah, alumni FKIP Bahasa Inggris Unsyiah, tamat bulan November tahun 2014. Pada bulan Agustus sampai September lalu dibuka pendaftaran penerimaan Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu Tahun 2015.

Bukan main senangnya saya bisa mendaftarkan diri menjadi casis (calon siswa) Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu Tahun 2015. Tahapan demi tahapan tes saya lalui, hingga pada akhirnya saya mendapatkan peringkat ke-2 dari seluruh peserta.

Namun, sebelum pengumuman pemeriksaan administrasi akhir, panitia seleksi menginformasikan kepada saya bahwa akreditasi kampus saya telah kadaluarsa, yaitu berakhir 30 April 2014. Akhirnya saya menghubungi Kaprodi (Kepala Program Studi) saya perihal tersebut. Beliau menyarankan agar saya memberikan surat keterangan dari beliau untuk Polda Aceh terkait proses re-akreditasi Program Studi Bahasa Inggris.Akreditasi Unyiah

Di dalam surat keterangan tersebut berisikan keterangan bahwa memang benar FKIP Bahasa Inggris Unsyiah sedang dalam proses re-akreditasi dari sebelumnya berakreditas B. Di dalam surat keterangan tersebut disebutkan juga bahwa tim assessor dari BAN-PT telah melakukan visitalisasi ke FKIP Bahasa Inggris Unsyiah dalam rangka asesmen pengakreditasian pada bulan Juni 2015. Akhirnya saya membawa surat keterangan itu kepada panitia seleksi di Polda Aceh.

Namun, ternyata yang dibutuhkan oleh Polda Aceh untuk kelengkapan administrasi akhir adalah bukan hanya surat keterangan dari Kaprodi tersebut tetapi juga surat bukti bahwa benar FKIP Bahasa Inggris Unsyiah telah mengajukan permohonan Re-akreditasi kepada BAN-PT, dalam hal ini Tanda Terima Borang bisa menjadi salah satu bukti. Menurut Kaprodi FKIP Bahasa Inggris Unsyiah, saya bisa mendapatkan Tanda Terima Borang tersebut di BJM (Badan Jaminan Mutu) Unsyiah terletak di Biro Unsyiah. Saya datang ke BJM Unsyiah, tapi saya tidak mendapatkan Tanda Terima Borang Tersebut.

Yang saya dapatkan adalah Surat Tugas pihak BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) untuk melakukan kunjungan (visitalisasi) ke Unsyiah dalam rangka asessmen pengakreditasian pada bulan Juni 2015.

Kemudian saya menghubungi PD 1 FKIP Unsyiah guna menanyakan apakah surat Tanda Terima Borang itu ada pada beliau, tapi ternyata tidak ada. Saya hubungi lagi PD 4 FKIP Unsyiah, juga menanyakan hal yang sama.

Menurut PD 4 FKIP Unsyiah, memang benar PD 4 FKIP Unsyiah yang mengirim berkas kelengkapan pengajuan re-akreditasi tersebut. Namun, pada saat itu beliau telah memberikan surat Tanda Terima Borang itu kepada Dekan FKIP Unsyiah.

Perihal apakah surat Tanda Terima Borang tersebut masih di tangan Dekan atau sudah dikembalikan kepada beliau (PD 4), beliau lupa. Lalu, saya menjumpai Dekan FKIP Unsyiah menanyakan keberadaan surat tersebut, namun beliau mengaku tidak tau kemana.

Akhirnya saya pulang hanya dengan mengantongi Surat Tugas visitalisasi (kunjungan) pihak BAN-PT ke FKIP Bahasa Inggris Unsyiah pada bulan Juni 2015, tanpa surat Tanda Terima Borang yang seharusnya dapat memberikan secercah harapan untuk mimpi saya.

Wah ! Ternyata yang menjadi masalah disini adalah masa akreditasi FKIP Bahasa Inggris Unsyiah (Universitas Syiah Kuala) telah berakhir pada 30 April 2014, seharusnya pihak terkait harus telah mengajukan permohonan re-akreditasi tersebut dalam masa tenggang 6 (bulan) setelah tanggal kadaluarsa.

Enam bulan setelah tanggal kadaluarsa tersebut diperkirakan paling lambat bulan 10 (Oktober 2014), pihak terkait harus sudah mengajukan permohonan Re-akreditasi kepada BAN-PT. Namun, kenyataannya, pihak terkait baru mengajukan permohonan re-akreditasi FKIP Bahasa Inggris pada bulan Desember 2014.

Artinya, pada bulan November 2014, FKIP Bahasa Inggris Unsyiah sedang dalam keadaan tidak terakreditasi, juga tidak dalam keadaan proses perpanjangan akreditas (re-akreditasi) karena re-akreditasi baru diajukan pada bulan Desember 2014.

Celakanya, saya, Mila Maisarah, S.Pd mendapatkan ijazah sarjana dari FKIP Bahasa Inggris Unsyiah tertanggal 3 November 2014. Berarti, ijazah saya yang amat sangat saya banggakan ini ternyata TIDAK MEMILIKI AKREDITAS.

Maka dari itu, saya harus DIDISKUALIFIKASIKAN dari peserta yang lulus untuk ke Jakarta melaksanakan tes Pantohir beserta pendidikan di PUSKDIKPOL Air, meskipun saya seharusnya adalah peserta yang mendapatkan ranking 2 (dua) dari 400san (empat ratusan) pendaftar.

Kesuksesan saya menggapai mimpi menjadi anggota Polri tinggal selangkah lagi, namun semuanya hancur berkeping keping karena Ijazah saya ternyata tidak terakreditasi. Bahkan, kuota Polwan Khusus Penyidik untuk seluruh Aceh yang seharusnya 2 (dua) orang, tidak dapat diisi penuh oleh Polda Aceh karena saya tidak bisa mengisi kuota, lagi-lagi disebabkan oleh ijazah saya dari FKIP Bahasa Inggris Unsyiah TIDAK TERAKREDITASI.

Saya sangat berkeinginan menjadi anggota Polri, namun kalau begini keadaannya, maka selamanya saya tidak dapat menjadi anggota Polri.

Mau saya bawa kemana ijazah saya ?

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn

Berita Terkait