Korban Akreditasi Kadaluarsa Berpeluang Gugat Ijazah Bodong Unsyiah

acehbaru.com | Lhokseumawe – Terkait ijazah yang dikeluarkan oleh kampus yang tidak memiliki akreditasi dan atau telah kadaluarsa tidak diakreditasi ulang pada jangka waktu enam bulan sebelum berakhir maka gelar akademik tersebut dinyatakan tidak sah dan dapat dicabut.

Tak terkecuali Universitas Syiah Kuala yang memiliki 10 kasus akreditasi program studi kadaluarsa, dan kampus lain di seluruh Aceh malah ada yang tidak memiliki akreditasi. (Baca:Akreditasi 10 Prodi Basi, Alumni Unsyiah: Pihak Kampus Lalai )

Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dalam pasal 42 ayat (1) Ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu program studi terakreditasi Perguruan Tinggi.

Dalam pasal 28 ayat (3) disebukan bahwa gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak terakreditasi; dan/atau, dan hal tersebut juga disebutkan dalam ayat empat untuk gelar profesi.

Dalam pasal 33 ayat (6) disebutkan Program Studi wajib diakreditasi ulang pada saat jangka waktu akreditasinya berakhir. (7) Program Studi yang tidak diakreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dicabut izinnya oleh Menteri.(Baca: 2 Prodi Magister & Doktor di Unsyiah Basi)

Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

Seperti yang dikatakan Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Mansyur Ramli, yang dilansir JPNN, mengatakan aturan yang berlaku saat ini masih ketentuan lama. Yakni persyaratan ijazah legal hanya cukup prodinya saja yang terakreditasi. Tetapi dalam Undang-Undang 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan ijazah legal jika dikeluarkan oleh kampus yang institusi dan prodinya terakeditasi.

“Jika prodinya saja yang terakreditasi, ijazahnya bodong. Masyarakat harus tahu aturan baru ini, supaya tidak menyesal,” katanya.(Baca: Kisah Ijazah Bodong & Mimpi Alumni Unsyiah yang ‘Dilenyapkan’ )

Sementara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Banda Aceh mengatakan korban atau mahasiswa berpeluang melakukan langkah hukum untuk menggugat baik secara pidana atau perdata, atas berbagai kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian penyelenggara pendidikan.

“silahkan adukan, kami siap melayani pelaporan dikantor untuk kita dalami dulu, baru kemudian action” kata Zulfikar yang juga alumni hukum Unsyiah, Minggu, 27 September 2015. (Baca: Akreditasi Kadaluarsa, 7 Prodi Unsyiah Berijazah Bodong)

| ISB |Akreditasi Prodi Unsyiah

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn

Berita Terkait