Liput Kasus Dugaan Suap Pajak, Jurnalis Tempo Alami Kekerasan

acehbaru.com | Jakarta — Jurnalis Tempo, Nurhadi (31) mengalami penganiayaan dan penyekapan yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang yang mengaku aparat di Surabaya, Jawa Timur.
Berdasarkan kronologi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, aksi kekerasan dialami Nurhadi saat melakukan kerja jurnalistik pada Sabtu 27 Maret 2021 malam.
Kala itu Nurhadi tengah melakukan tugas reportase terkait kasus suap pajak yang diduga menyeret Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji. Perkara ini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Insiden kekerasan bermula ketika Nurhadi mendatangi Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya sekitar pukul 18.25 WIB. Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Sekitar Pukul 18.40 WIB, Hadi memasuki Gedung Samudra Bumimoro untuk melakukan investigasi dan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas pelaminan dengan besannya.
Pada pukul 19.57 WIB, korban yang masih berada di dalam gedung kemudian didatangi seorang panitia pernikahan. Hadi juga sempat difoto.
Kemudian pada pukul 20.00 WIB, Hadi yang akan keluar dari gedung kemudian dihentikan oleh beberapa orang panitia dan ditanya ihwal identitas serta undangan mengikuti acara.
Sekitar pukul 20.10 WIB keluarga mempelai kemudian didatangkan untuk mengonfirmasi apakah mereka mengenal Hadi. Setelah keluarga mempelai mengatakan tidak mengenali korban, Hadi lantas dibawa ke belakang gedung, dengan cara didorong oleh seseorang yang diduga sebagai ajudan Angin Prayitno Aji.
“Selama proses tersebut korban mengalami perampasan ponsel kekerasan verbal, fisik dan ancaman pembunuhan,” kata Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer, membeberkan kronologi, Minggu (28/3).
Pukul 20.30 WIB, Hadi lalu dibawa keluar oleh seseorang yang diduga anggota TNI yang menjaga gedung. Dia lalu dimasukkan ke mobil patroli dan di bawa ke pos TNI. Di sana, tak lama kemudian korban dimintai keterangan mengenai identitas.
Setelah dimintai keterangan mengenai identitas, korban dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Sekitar pukul 20.55 WIB, belum sampai ke Polres, korban lantas dibawa kembali lagi ke Gedung Samudra Bumimoro.
Sesampainya di Gedung Samudra Bumimoro, Hadi kembali diinterogasi beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan beberapa orang lain yang diduga sebagai anggota TNI, serta orang yang diduga ajudan Angin Prayitno Aji.
Sepanjang proses interogasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan, pemukulan, tendangan, hingga ancaman pembunuhan.
Selain mengalami kekerasan, korban Nurhadi juga dipaksa untuk menerima uang Rp600.000 yang disebutnya sebagai ganti dari alat liputan yang dirampas dan dirusak.
Oleh korban uang itu ditolak, tapi pelaku berkeras, bahkan memaksa Hadi berpose dengan memegang uang itu untuk kemudian dipotret.
“Belakangan, oleh Nurhadi, uang tersebut dikembalikan secara sembunyi-sembunyi di mobil pelaku,” ucap Eben.
Pukul 22.25 WIB, Hadi kemudian dibawa ke Hotel Arcadia di bilangan Krembangan Selatan, Surabaya. Di hotel tersebut korban kembali diinterogasi oleh dua orang yang mengaku anggota kepolisian Polrestabes dan anak asuh Kombes Pol Achmad Yani yang bernama Purwanto dan Firman.
“Sekitar Pukul 01.10 WIB Korban keluar dari Acardia dan diantarkan pulang oleh pelaku hingga ke rumah sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Eben.
Atas kejadian ini, Eben mengatakan, Aliansi Anti-Kekerasan terhadap Jurnalis yang terdiri atas AJI Surabaya, KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers dan LBH Surabaya melakukan pendampingan terhadap korban dan sepakat menempuh langkah hukum.
“Kami mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan para pelakunya mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku,” tandas Eben.
Eben juga menegaskan, apa yang dilakukan para pelaku adalah termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasi Hak Asasi Manusia.
“Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum,” tutur Eben lagi
Dia juga mengingatkan masyarakat serta aparat penegak hukum bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers.
Rachmat Faisal, koordinator KontraS Surabaya mengatakan berulangnya kasus keerasan terhadap jurnalis ini menunjukkan lemahnya aparat kepolisian memberikan perlindungan atas kerja-kerja jurnalistik.
“Polisi juga gagal mengimplementasikan Perkap Nomor 8 tahun 2009 mengenai implementasi HAM dalam tugas-tugasnya,” pungkas Faisal.
CNNIndonesia.com telah berupaya mengonfirmasi pelbagai informasi tersebut ke Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko serta pihak TNI AL, tapi yang bersangkutan belum memberikan respons hingga berita ini ditayangkan. (sumber CNN Indonesia)

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn

Berita Terkait