Peringati HUT Kemerdekaan RI Ke-69, 103 Napi LP Lhokseumawe Dapat Remisi

acehbaru.com | Lhokseumawe – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-69 , sejumlah Narapidana Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas A Kota Lhokseumawe  mendapat Remisi (Pengurangan Hukuman ).

Menurut  Meurah Budiman selaku Kepala LP Lhokseumawe saat di temui acehbaru.com Jum’at 15 Agustus 2014 menyatakan, Berdasarkan SK Menkuumham RI tentang remisi umum Tanggal 17 Agustus 2014,  jumlah napi Lapas Lhokseumawe yang memperoleh Remisi umum 103 orang dari jumlah yang telah diusulkan 227 orang. Sedangkan 124 orang belum turun persetujuan remisi karena masih diproses di Kemenkumham Jakarta. Yang belum turun SK remisi dari Jakarta karena terkena PP no. 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012 tentang tata cara pemberian hak-hak warga binaan. Adapun jumlah napi dan tahanan lapas Lhokseumawe saat ini 340 orang.”Pungkasnya.

“Remisi akan diserahkan langsung oleh walikota Lhokseumawe mewakili Menkumham Tanggal 17 Agustus sekaligus membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.” Tambahnya. | TM | IRV |

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn

Berita Terkait