Polisi Aceh Timur Tetapkan 2 Tersangka, Terkait Kabur Napi di Lapas IDI

acehbaru.com| Aceh Timur – Kepolisian Resort Aceh Timur menetapkan dua petugas Lapas Idi Rayeuk sebagai tersangka pada tanggal 25 Juli 2014, terkait  kaburnya napi titipan hakim kasus kepemilikan senjata api dan pemebakan anggota polres langsa.
Menurut Kapolres Aceh Timur  AKBP Muhajir S. IK. MH, melalui kasat Reskrim AKP Mugi Prasetyo Harbrianto menyatakan saat ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka petugas lapas Rahmat dan Mirza pada beberapa waktu lalu .
,“Ya saat ini anggota reskrim masih melakukan penyelidikan terkait kasus kaburnya napi titipan hakim pada lapas Idi Rayeuk pada bulan lalu, kini kami telah menetapkan 2 tersangka yang berstatus sebagai petugas lapas idi rayeuk yang diduga lalai dalam menjalankan tugas sehingga berhasilnya kabur tahanan tersebut” Terang Kasatreskrim kepada acehbaru.com di ruangannya , Senin 11 Agustus 2014.
Mugi menambahkan, saat ini petugas belum memanggil dan memeriksa Kepala Lapas (Kalapas) Idi Rayeuk terkiat keterlibatan dirinya dan anggota dalam kasus Tahanan Kabur Tersebut,namun dalam waktu dekat,Petugas reskrim pasti akan memanggil dan memeriksa,se jauh mana keterlibatan kalapas dalam kasus ini. ,“Benar saat ini kami belum memanggil Kalapas Idi Rayeuk,tapi dalam waktu dekat ini kami akan memanggilnya”tambah Kasatreskrim
dalam kasus ini dua petugas lapas yang di jadikan tersangka dikenakan pasal 426 ayat 2 tentang kelalain,dengan ancaman kurangan 2 bulan, saat ini ke dua tersangka itu masih bertugas di lapas Idi Rayeuk dan dikenakan wajib lapor sampai petugas mendapatkan bukti lainya.Namun saat ini pihakkepolisian masihmelakukan pengejaran terhadap tahanan tersebut. | IRA | FIQ|

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn

Berita Terkait