Polres Langsa Tangkap Jaringan Narkoba Penembak Bripka Dadang

acehbaru.com | Langsa – Kepolisian Langsa mengaku dalam penangkapan narkoba dua bulan terakhir, terungkap dari beberapa kasus tersebut ditemukan jaringan penembak Brigadir Syahri Rahmad alias Dadang Desa Buket Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu, 18 September 2013 lalu yang hingga kini lumpuh. Kamis, 4 Februari 2016

Kapolres Langsa AKBP Sunarya, Sik mengatakan penangkapan tersebut terjadi secara terpisah dan ditempat yang berbeda, pada, Selasa, 26 Januari 2016 sekira pukul 16.30 Wib bertempat di Desa Lhok Sentang, Kec. Julok Kab. Aceh Timur tepatnya di dalam sebuah rumah.

Penangkapan ini hasil pengembangan yang terjadi satu kasus  sebelumnya yang dilakukan oleh Tersangka Ulul Andri Bin Muslim Cs saat dilakukan razia rutin Minggu 10/01 2016 tepatnya di depan Mapolres Langsa sekira pukul 21.30 Wib dan ditemukan barang bukti sebanyak 1 (satu) paket besar sabu seberat (seratus tujuh puluh) gram.

Berdasarkan pengembangan tersebut berhasil ditangkap tersangka Ismaidi Bin M. Nur dan disita barang bukti berupa 1 (satu) paket besar sabu seberat 100 (seratus) gram, “ujar Kapolres Langsa AKBP Sunarya, Sik di depan sejumlah wartawan.

Dikatakannya, “banyak upaya- upaya yang harus kita lakukan dalam pengembangan bandar Narkotika terbesar untuk wilayah Langsa dan Aceh Timur Alhamdulillah kali ini kita telah berhasil, “papar Kapolres.

Salah satu cara petugas dengan melakukan Undercover Buy (penyamaran dengan cara membeli) terhadap tersangka Ismaidi Bin M. Nur oleh anggota Sat Res Narkoba yang terpusat di Polindes/ Puskesmas Julok, Kab. Aceh Timur.

Pada saat akan dilakukan penangkapan tersangka sempat melarikan diri ke arah persawahan namun petugas berhasil melumpuhkan tersangka dengan hadiah sebutir timah panas yang mengenai kaki bagian tumit sebelah kanan.

Sementara di tempat terpisah, berdasarkan laporan masyarakat pada hari Rabu (03/02), Polisi kembali berhasil menangkap seorang tersangka lainnya, Azhar Bin Ibrahim, warga Gp. Lhokbani Dsn. Nelayan Kec. Langsa Barat, tepatnya dalam gubuk di sekitar tambak.

Polisi menyita barang bukti dari tersangka berupa 1 (satu) paket sabu seberat 0,20 (nol koma dua puluh)gram.

Informasi yang diperoleh petugas kepolisian, tersangka Azhar Bin Ibrahim sering menjual Narkotika jenis sabu di sekitar lokasi penangkapan tersangka bahkan tersangka sudah menjadi TO (Target Operasi). (ira/jim)

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn

Berita Terkait