Polres Langsa Tangkap Truk Pengangkut Kayu Ilegal, Sopir Melarikan Diri

acehbaru.com | Langsa – Jajaran Polres Langsa menangkap satu truk tronton Nopol BK 8859 LJ yang berisikan 39 batang gelondongan (kayu sembarang) yang diduga kayu tersebut tidak memiliki dokumen resmi. Sementara sopir truk melarikan diri. Minggu, 8 Maret 2014
Ip‎tu Sutrisno Kasat Reskrim mengatakan penangkapan truk bermuatan puluhan kayu gelondongan terjadi berawal dari razia rutin yang digelar oleh kepolisian Polres Langsa, tepatnya di depan Mapolres setempat, pada Rabu 4 Maret 2014 sekitar pukul 18.00 WIB.
Polisi yang melihat ada truk tronton yang jaraknya sekitar 300 meter dari lokasi razia tiba-tiba berhenti langsung menghampirinya. Namun, ketika polisi sudah berada di truk itu ternyata sang sopir menghilang.
“Keterangan warga di sekitar lokasi, sopirnya pergi entah kemana setelah memarkirkan truknya,” Ujar Kasatreskrim
Selanjutnya, pihak kepolisian memeriksa muatan truk tersebut yang ditutup terpal berwarna warna hitam dan saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi ternyata dalam truk ada puluhan batang kayu gelondongan‎. Kemudian, truk tadi pun langsung digiring ke Mapolres Langsa, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Lanjut Kasat, pada esok harinya datang seseorang dengan mengaku pemilik kayu tersebut, namun saat kita minta untuk memperlihatkan dokumen/surat nota resminya ternyata tidak sesuai dengan jenis kayu yang diangkut truk bermuatan tersebut. | IRV |

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn

Berita Terkait