acehbaru.com | Pekanbaru – ZF (43) seorang pria ditangkap kepolisian Polresta Pekanbaru sebuah hotel berbintang di ibu kota Provinsi Riau. Minggu, 14 Februari 2016. Zf ditangkap karena mengantongi belasan paket sabu seberat 227,5 gram, puluhan ekstasi yang didapat dari seorang warga Aceh.
Wakil Kepala Polisi Resor Kota Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono di Pekanbaru, Senin 15 Februari 2016 kepada sebagaimana dilansir Antara mengatakan
pelaku berinisial ZF (43) ditangkap pada Minggu kemarin. Setelah pelaku diintai . sepulang dari Kota Medan, Sumatera Utara setelah mengambil barang haram untuk diedarkan di Pekanbaru.
“Sepulang dari sana, pelaku lantas beristirahat di sebuah hotel,” katanya.
Ia menjelaskan, polisi yang melakukan pengintaian dan penyelidikan berhasil menemukan pelaku di lobi hotel yang berada di Jalan Jenderal Sudirman tersebut. Mendapati keberadaan pelaku, petugas lantas melakukan penyergapan dan mengamankannya.
Saat digeledah petugas tidak menemukan barang bukti. “Petugas selanjutnya menggeledah kamar hotel lokasi pelaku berada. Di sana petugas menemukan seluruh barang bukti,” katanya.
Dari pemeriksaan sementara, diketahui bahwa narkoba yang dikuasai pelaku didapat dari seorang warga Aceh. Keduanya bertemu di Kota Medan beberapa waktu lalu. Sementara itu, narkoba tersebut rencananya akan dijual di Kampung Dalam, Pekanbaru.
Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani pemeriksaan dan pengemabangan lebih lanjut. (antara)