Satpol-PP dan WH Bubarkan Pesta DJ di Lhokseumawe

acehbaru.com – Lhokseumawe – Satpol- pp dan WH Kota Lhokseumawe membubarkan pesta Disk Jorkey ( DJ ) yang berlangsung di komplek terminal labi – labi, Desa Keude Aceh, Kota Lhokseumawe pada Sabtu Malam(17/9) pukul 23:45 Wib.

Keberadaan music DJ di Komplek terminal Labi- labi Kota Lhokseumawe tersebut sudah sangat meresahkan warga, bahkan suara music House dengan volume tinggi tersebut sudah sanggat mengganggu warga saat beristirahat.

“ Tiap malam suara music dengan volume tinggi di sini sudah sangat meresahkan, bahkan music tersebut di buka sampai larut malam, warga juga sudah mengingatkan kepada pemilik warung untuk tidak menghidupkan musik dengan suara keras, namun himbaun warga tidak pernah di dengar” Ujar Salah Seorang Pemuda Keude Aceh.

Masyarakat Berharap kepada pemerintah Kota Lhokseumawe untuk menertibakan hal hal seperti itu yang sudah sangat meresahkan warga, jika pemerintah membiarkan itu terjadi, maka perbuatan yang melanggar syari’at islam akan semakin marak terjadi di lhokseumawe.

Sementara itu M. Irsyadi Kasatpol PP dan WH, kepada acehbaru.com mengatakan, pembubaran para muda- mudi sedang bergoyang ria. Hal itu disinyalir kegiatan itu melanggar daripada nilai Syi’ar dan bertentangan dengan nilai- nilai ibadah terhadap menyemarakkan dan mengagungkan pelaksanaan ajaran Islam.

“ Kegiatan seperti itu melanggar Syariat Islam, selain merusak akidah kita sebagai orang timur. Kegiatan juga kita khawatirkan akan terjerumus kedalam pelangaran syariat islam khususnya dibidang Maisir, serta bertentangan dengan Al- Quran dan Hadist,” tuturnya.

Tidak hanya itu, pembubaran pesta dilakukan puluhan personil Satpol PP dan Wh juga bertujuan sebagai pembinaan dan memelihara keimanan dan ketaqwaan individu dan masyarakat  dari pengaruh nilai yang tidak sesuai syariat silam.

“ Kegiatan seperti itu tidak menampakkan suasana yang islami dan berdasarkan temuan dilapngan ditempat pesta sangat kental tercium bau minuman keras. Namun setelah dicari oleh angota dilapangan tidak ditemukan buktinya, “ tuturnya.

Pihaknya menghimbau kepada pemilik warung tersebut untuk mematuhi aturaran yang berlaku, dan jika di dapatkan hal tersebut terulang lagi, maka pihak nya akan melakukan koordinasi dengan muspida untuk menutup paksa tempat usaha kafe tersebut. ( Fiq )

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn

Berita Terkait