Sengketa Lahan PT. Parasawita dan PT. PPP belum Temui Titik Terang

acehbaru.com | Langsa – Perseteruan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi diwilayah Aceh Timur hingga berita ini diturunkan belum kunjung selesai.

Pasalnya, berawal dari batas ukuran luas lahan antara PT. Parasawita dengan PT. Padang Palma Permai (PPP) yang berlokasi di Gampong Alue Kaol Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, masing-masing pihak mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut.

PT. Parasawita melalui staf ahlinya Ibnu Hajar, SH kepada media ini mengatakan, terjadinya kesalahpahaman tentang batas ukuran lahan bermula sejak tahun 1997. Sehingga PT. Parasawita sempat beberapa kali mengajukan keberatannya kepada pihak PT. PPP. Akan tetapi upaya yang dilakukan pihak PT. Parasawita tidak mendapatkan tanggapan yang serius dari PT. PPP.

Selanjutnya, pada tahun 2011 PT. Parasawita juga membuat laporan khusus kepihak Polres Aceh Timur sekaligus menyerahkan data dan dokumen perusahaan, guna mencari keadilan dan kepastian hukum.

“Hal tersebut pada tahun 2012 dan 2013 PT. Parasawita juga ikut melaporkan ke Polres Langsa dengan materi yang sama. Diantaranya adalah pihak PT. Padang Palma Permai (PPP) telah melakukan pengrusakan terhadap tanaman sawit perkebunan milik PT. Parasawita dengan menggunakan alat berat,’’ ungkap Ibnu Hajar saat ditemui media ini.

Lebih Lanjut ia juga menjelaskan bahwa upaya menempuh jalur hukum tetap dilakukan demi tegaknya keadilan. Laporan Polisi yang keempat kalinya terpaksa dilanjutkan, dengan membawa beberapa saksi termasuk satu orang saksi ahli dari BPN Aceh Timur, Rabu 27 Agustus 2014 pihaknya telah menghadap Reskrimsus Polda Banda Aceh untuk melaporkan semua persoalan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh PT. PPP tersebut.

Hal senada juga disampaikan oleh dua orang saksi masing-masing M.Daud (30) dan Rival  Laia (45) selaku warga setempat.

Mendengar keterangan para saksi serta melihat sejumlah dokumen dari pelapor yang mewakili PT. Parasawita itu petugas Reskrim Polda Banda Aceh berupaya untuk menghentikan operasional kedua perusahaan yang sedang berseteru.

Tepatnya pada Sabtu 30 Agustus 2014 berkisar pukul 12.00 siang sejumlah personil Polisi baik dari satuan Polres Langsa maupun dari Polda Banda Aceh langsung terjun kelapangan (TKP) guna meredam ketegangan yang terjadi selama ini sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Selain itu, Polisi menghimbau kedua belah pihak agar setuju dengan pemasangan pamplet larangan kegiatan operasional untuk sementara waktu. Akan tetapi etikad baik polisi tersebut tidak mendapat sambutan baik dari pihak PT. PPP melalui pengacara Sarinah, SH dengan alasan, pihaknya berkeberatan pemasangan pamplet sebelum mendapat izin dari pengadilan.

“PT. PPP tidak merasa bersalah meskipun pihak PT. Parasawita menuding telah melakukan pelanggaran karena itu PT. PPP merasa keberatan atas pemasangan pamplet sebelum mendapatkan izin dari pengadilan” papar Sarinah, SH dengan nada tegas.

Suasana pun sedikit memanas dan pihak Polisi terlihat harus berusaha keras untuk meredam, sehingga kesimpulan terakhir kedua belah pihak setuju menantikan izin dari pengadilan untuk pemasangan pamplet larangan kegiatan operasional. |JIM|  

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn

Berita Terkait