Syakir Daulay Penyanyi “Aisyah Istri Rasulullah”Asal Bireuen Dipolisikan

acehbaru.com – Tentunya banyak yang sudah mendengar lantunan merdu Penyanyi kelahiran Bireuen Syakir Daulay, terutama lagu yang berjudul “Aisyah Istri Rasulullah”. Kini lelaki kelahiran 10 Januari 2002 dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Minggu, 10 Mei 2020
Kisah menarik untuk diikuti, Syakir Daulay adalah seorang hafidz Qur’an muda berkualitas, nama lengkapnya
Syakir Daulay, ia sering dipanggil Syakir, dan nama terkenal Syakir Daulay, dilahirkan di Bireuen, Aceh anak dari
M. Hasan Daulay (Ayah), Nazariah (Ibu)
Kasus dilaporkannya oleh Pro Aktif Music tergolong lama dipendam, baru -baru ini kasus tersebut terungkap ke publik. Bagaimana ceritanya?
Dikutip dari berbagai media, kini Syakir dalam menghadapi kasus hukumnya didampingi oleh pengacara Haris Azhar, di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu, 9 Mei 2020, dalam keterangannya Haris menjelaskan dia menemukan ada beberapa kejanggalan dalam kontrak Syakir dengan Pro Aktif.
Apa itu? seperti judul kontrak yang tidak sesuai dengan isi, hingga masa perjanjian yang berlaku seumur hidup.
Menurut mantan Koordinator Kontras tersebut sebuah perjanjian harus ada waktunya, dan tidak bisa berlaku seumur hidup, karena yang diperjanjikan bukan hal yang berlaku kekal. Selain itu, katanya dalam kontrak tersebut, Syakir juga diminta untuk tidak membuat komitmen dengan pihak lain, yang mana hal itu tidak dipahami oleh Syakir yang saat menandatangani kontrak. Dan tidak ada perwakilan yang mendampingi, mengingat usia Syakir saat itu masih dibawah umur. Terus, tanda tangan kontrak tersebut juga dilakukan malam hari, dalam kondisi Syakir yang sedang sangat membutuhkan uang. BUKA LAGU AISYAH ISTRI RASULULLAH
Nah, kontrak 7 februari 2020, salinan kontrak baru diserahkan 14 April lalu.
Haris juga memaparkan sebuah keanehan dari kontrak ini, menurutnya kejanggalan lain dari kontrak tersebut adalah tidak adanya keseimbangan ganti rugi. Maksudnya?
Hanya pihak Pro Aktif bisa menuntut ganti rugi pada Syakir, sementara Syakir tidak memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada pihak Pro Aktif. “Dalam sebuah kontrak kan biasanya ada hak dan kewajiban. Kalau hak tidak terpenuhi boleh minta ganti rugi, ini dikontrak hanya berlaku untuk pro aktif saja, syakir tak berlaku apa -apa,”jelas Haris
Sisi lain lagi, kata Haris, pihak Syakir juga tidak diperboleh membuat konten kreator, dan narik orang untuk kerja di kantor. “Nah ini kan enggak mungkin semua kerja sendiri, terus kalau rugi enggak boleh komplain,” sebut Haris
Nah, kasus ini menggelinding berawal dari laporan kuasa hukum Pro Aktif Abdul Fakhridz, yang menyebut bahwa Syakir telah melakukan dugaan pencemaran nama baik terkait video YouTube yang viral “Aisyah Istri Rasulullah”.
Akun YouTube tersebut sudah pindah tangan ke Pro Aktif sebelum lagu “Aisyah Istri Rasulullah” naik daun.
“7 Februari 2020, akun itu sudah diperjualbelikan di mana sebagai pihak pembeli itu klien saya dan penjualannya adalah Syakir Daulay,” kata Abdul.
Sementara Kuasa hukum Pro Aktif Abdul Fakhridz mengatakan kliennya menutup pintu damai dengan penyanyi Syakir Daulay.
Pihak Pro Aktif beralasan Syakir telah melanggar kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak.
“Ya menutup pintu damai, karena kita tahu, dia kan sudah kontrak kerja sama dengan perusahaan label lain,” kata Abdul di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020)
Kendati demikian, Pro Aktif juga menunggu itikad baik yang dilakukan Syakir.
“Ya sejauh ini kita tetap membuka, apalagi klien saya itu kebaikannya di atas rata-rata.
Syakir berulah begini karena dia tahu klien saya ini orangnya baik, makanya dia semena-mena,” ucap Abdul.
Akui Sedang Terdesak Butuh Uang Saat Tanda Tangan Kontrak
Dikutip dari kompas.com Penyanyi muda Syakir Daulay akui tak paham saat menandatangani kontrak dengan Pro Aktif Februari 2020 lalu.
Saat itu dia sedang dalam kondisi terdesak, sehingga tak memahami dengan baik isi kontrak.
“Memang sedang terdesak kan (butuh uang), enggak ditemenin siapa-siapa,” kata Syakir saat jumpa pers di kawasan Jakarta, Selatan, Sabtu (9/5/2020).
Menurut pengacaranya, Haris Azhar, Syakir tak hanya diberikan uang, tapi bahkan dijanjikan akan diberikan mobil, serta tempat tinggal.
“Itu kayak keuntungan yang diberikan lebih dulu semacam deposito atau apa,” kata Haris.
Namun kemudian diketahui bahwa saat menandatangani kontrak tersebut, Syakir masih di bawah umur dan tidak ada wali yang mendampingi.
“Kontrak yang pertama Syakir masih dibawah umur, jadi otomatis kontraknya itu batal secara hukum,” jelas Haris.
“Jadi ada kebohongan keluarga ikut jadi wali, itu enggak ada,” sambungnya.
Kasus yang melibatkan penyanyi muda asal Aceh ini berawal dari masalah akun YouTube Syakir Daulay yang terkenal dengan lagu “Aisyah Istri Rasulullah”.
Pihak Pro Aktif mengatakan bahwa mereka sudah membeli akun tersebut seharga Rp 200 juta.
Sebagai informasi, Pro Aktif telah melaporkan Syakir atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Pro Aktif, Abdul Fakhridz, mengatakan bahwa laporan tersebut berawal ketika Syakir menyebut akun YouTube-nya telah diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab pada unggahan Insta Story Instagram-nya.
Padahal, kata Abdul, akun YouTube tersebut sudah berpindah tangan ke Pro Aktif sebelum lagu “Aisyah Istri Rasulullah” naik daun pada 7 Februari 2020.
Abdul mengatakan, Pro Aktif membeli akun YouTube Syakir Daulay seharga Rp 200 juta dengan memberikan uang muka Rp 100 juta.
“Kemudian Rp 50 juta (diterima Syakir) dan Rp 50 juta lagi diterima oleh orangtuanya, Pak Hasan via transfer,” ucap Abdul.
Namun, kata Abdul, Syakir beberapa waktu telah berdalih tidak pernah menjual akun YouTube-nya tersebut ke pihak mana pun.
Abdul mengatakan, Syakir menyuarakan itu setelah lagu “Aisyah Istri Rasulullah” trending di YouTube.
Selain menjual akun YouTube-nya tersebut, kata Abdul, pada 7 Februari 2020 Syakir sekaligus melakukan kerja sama dengan Pro Aktif melalui tanda tangan kontrak.
Kendati demikian, Syakir melanggar kontrak tersebut dan bekerja sama dengan pihak yang lain.
Abdul mengatakan isi kontrak tersebut di antaranya, Syakir diminta untuk mengisi konten akun YouTube yang dijual, membuat video klip, rekaman, dan lain-lain.
Syakir dijerat Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 A Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 311 KUHP.
Berdasarkan pasal tersebut, lanjut Abdul, Syakir terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda kurang lebih Rp 1 miliar. Laporan ini terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2640/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. (ren/tjo)

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn

Berita Terkait