Terlibat Penganiayaan Warga Gangguan Jiwa, Dua Oknum Polisi Aceh Timur di Proses Hukum

acehbaru.com | Aceh Timur – Dua oknum polisi yang bertugas di Polsek Nurussalam Kabupaten Aceh Timur terpaksa meringkuk didalam Sel Tahanan. Pasalnya ia terlibat dalam duel yang mengakibatkan penganiayaan  terhadap Ramlan warga Bagok  yang mengalami gangguan jiwa.
Insiden tersebut mendadak viral setelah beredarnya sebuah video melalui media sosial pada Sabtu 23 Mei 2020
Menyikapi peristiwa tersebut, Kepolisian Resor Aceh Timur telah mengambil tindakan tegas terhadap dua oknum tersebut.
“Saat itu juga (Sabtu, 23 Mei 2020, kedua mereka (Brigadir R dan Brigadir E) sudah dibawa ke Polres Aceh Timur dan dimintai keterangan, dan kini sudah dimasukkan dalam sel propam,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro SIK MH, Senin 25 Mei 2020.
Sebelumnya, Kapolres mengatakan kejadian bermula saat Brigadir R bersama Brigadir E sedang melaksanakan tugas Kepolisian, terkait himbauan kepada warga untuk tidak mudik, sekaligus melakukan pemasangan spanduk tidak mudik di wilayah Gampong Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam. Baca Juga : Viral Oknum Peuleusi Takat Ureung Pungoe
Hal ini seperti peristiwa yang terjadi wilayah Gampong tersebut, disaat petugas melalukan sosialisasi yang sekaligus pemasangan spanduk, tiba-tiba ada seorang warga yang bernama Ramlan (mengalami gangguan jiwa ) membentak sambil memarahi pihak Brigadir R dan Brigadir E dengan berkata “Mana duit saya dan tekenan, nanti saya pukul tidak takut kamu polisi”.
Setelah itu kedua anggota Polsek Nurussalam tersebut menghindar, namun dengan tiba tiba Ramlan menarik kerah baju Brigadir E dan hendak memukulnya. Melihat kejadian itu spontan Brigadir R menyerang Ramlan dan terjadilah pergumulan yang mengkibatkan beberapa luka pada tubuh Ramlan. (ren/tjo)

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn

Berita Terkait