Tim Resmob Polres Lhokseumawe Berhasil Tangkap Abu Sumatra

acehbaru.com | Lhokseumawe – Tim Unit V Opsnal Polres Lhokseumawe berhasil menangkap Rasyidin Alias Abu Sumatra Di Desa Ule Jalan Kecamatan Banda Sakti Pemko Lhokseumawe pada, Jumat 24 Juni 2016.

Abu Sumatra (36) Tahun di tangkap sekitar pukul 00.30 Wib, tersangka tersebut merupakan Napi pelarian dari LP Kelas II A Lambaro Kabupaten Aceh Besar beberapa waktu lalu. (Baca :abu-sumatera-kenakalan-atau-terbalut-idiologi )

Berdasarkan informasi yang di himpun oleh reporter acehbaru.com dilapangan, Abu Sumatra ditahan di LP Lambaro terkait Kasus pengancaman/pemerasan di wilayah Lhokseumawe, selanjutnya dia kabur dari LP tersebut pada tanggal 5 Februari 2016 silam.

Rasyidin (36) Tahun Alias Abu Sumatra Di Tangkap Polisi Di Desa Ule Jalan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe 24. Juni 2016 . Foto: Taufiqurrahman
Rasyidin (36) Tahun Alias Abu Sumatra Di Tangkap Polisi Di Desa Ule Jalan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe 24. Juni 2016 . Foto: Taufiqurrahman

Rasyidin menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh sejak 14 Maret 2015, setelah di pindahkan dari Lembaga permasyarakatan Lhokseumawe. (baca : Abu-sumatera-ditangkap-disangka-terlibat-terlibat-11-kasus.)

Kini pelarian Rasidin Alias Abu Sumatra berakhir Saat Tim Resmob Polres Lhokseumawe berhasil menangkapnya di Kampung halaman nya sendiri.

Menurut Sumber acehbaru.com Abu Sumatra kini ditahan di Mapolres Lhokseumawe Untuk Pengusutan Lebih Lanjut. Sementara Itu sampai berita ini di turunkan, Reporter acehbaru.com belum berhasil mendapat keterangan resmi dari pihak kepolisian. (Fiq)

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn

Berita Terkait